Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kawanua New Zealand
PEMBUKAAN
Kami keluarga Kawanua yang berdomisili di New Zealand dari generasi pertama, kedua dan seterusnya menyadari asal-usul and keterkaitan kami dengan Tanah Minahasa, Manado dan Sulawesi Utara yang berada di bagian utara wilayah Indonesia Tengah.
Kami keluarga Kawanua yang belajar, bekerja dan hidup di New Zealand menyadari pentingnya memelihara dan memupuk sifat-sifat kekeluargaan, saling menghormati dan saling pengertian dengan semangat dan nilai-nilai luhur “Si Tou Timou Tomou Tou” (manusia hidup untuk menghidupi manusia), “Mapalus” (gotong royong) dan “Torsamba” (torang samua basudara).
Berdasarkan visi-visi itulah dan atas berkat dan kasih Tuhan Yang Maha Kuasa, kami memutuskan untuk membentuk suatu wadah organisasi masyarakat Indonesia untuk mempersatukan keluarga Kawanua di New Zealand dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
Kawanua New Zealand
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama organisasi adalah “Kawanua New Zealand”, selanjutnya disebut dengan singkatan “Kawanua NZ”.
Pasal 2
Kawanua NZ merupakan wadah satu-satunya bagi masyarakat Indonesia, yang berasal dari dan terkait dengan, Tanah Minahasa, yang berdomisili di New Zealand dari generasi ke generasi.
Pasal 3
Organisasi Kawanua NZ mencakup seluruh wilayah New Zealand dan berkedudukan di setiap kota besar di New Zealand.
Pasal 4
Organisasi Kawanua NZ didirikan di Auckland pada tanggal 1 April 2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS
Pasal 5
Ayat 1
Kawanua NZ memiliki nilai-nilai sosial “Si Tou Timou Tomou Tou” (manusia hidup untuk menghidupi manusia), “Mapalus” (gotong royong) dan “Torsamba” (torang samua basudara) dalam membina hubungan antar anggota.
Ayat 2
Kawanua NZ memelihara nilai-nilai sosial Pancasila dan UUD 1945 dalam membina hubungan dengan masyarakat Indonesia yang lain dan pemerintah Republik Indonesia.
Ayat 3
Kawanua NZ memahami nilai-nilai sosial Barat dan Maori New Zealand dalam membina hubungan dengan masyarakat setempat.
Ayat 4
Kawanua NZ memupuk dan menjunjung tinggi kepercayaan, kejujuran dan etika yang baik.
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Ayat 1
Memupuk persatuan dan kesatuan anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan berdasarkan visi-visi yang tertera dalam pembukaan.
Ayat 2
Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia Kawanua New Zealand yang kritis, kreatif dan bertanggungjawab.
Ayat 3
Berperan aktif dalam kegiatan promosi seni dan budaya Minahasa di New Zealand.
Ayat 4
Membina hubungan yang erat dan harmonis dengan pemerintah dan masyarakat setempat dan menunjukkan sikap terbuka untuk memahami dan berasimilasi dengan budaya dan nilai-nilai sosial setempat.
BAB IV
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 7
Kawanua NZ bersifat sosial dan kekeluargaan.
Pasal 8
Kawanua NZ berbentuk perhimpunan masyarakat yang meliputi seluruh wilayah New Zealand dan keberadaannya diakui oleh pemerintah asal, Republik Indonesia, dan pemerintah setempat, New Zealand.
BAB V
PENGURUS, ANGGOTA DAN RAPAT
Pasal 9
Struktur organisasi dan tugas umum pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Keanggotaan Kawanua NZ terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Hak dan kewajiban Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa and Anggota Kehormatan diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Rapat Kawanua NZ terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus. Penyelenggaraan masing-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber keuangan organisasi Kawanua NZ diperoleh dari:
1. Uang iuran anggota.
2. Hasil usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD dan ART.
3. Sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengusahaan dan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Ayat 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh pengurus dan disepakati oleh anggota.
Ayat 2
Organisasi Kawanua NZ dapat dibubarkan atas hasil-hasil keputusan Rapat Anggota.
Ayat 3
Dalam hal organisasi Kawanua NZ dibubarkan, seluruh harta kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut dalam Rapat Anggota tersebut.
Ayat 4
Anggaran Dasar ini mulai berlaku saat ditetapkan.
Ditetapkan di: Auckland
Hari: Jumat
Tanggal: 22 November 2013
No
|
Nama
|
Tanda Tangan
|
1
| ||
2
| ||
3
| ||
4
| ||
5
| ||
6
| ||
7
| ||
8
| ||
9
| ||
10
| ||
11
| ||
12
| ||
13
| ||
14
| ||
15
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kawanua New Zealand
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1 - Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan Kawanaua NZ terdiri dari:
1. Penasehat, yaitu Sesepuh dan Tokoh Masyarakat Minahasa yang tinggal di New Zealand.
dengan struktur dan kompisisinya yang disesuaikan kebutuhan perangkat organisasi pada suatu masa kepengurusan.
Pasal 2 - Pembentukan Kepengurusan
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih langsung oleh anggota dalam Rapat Anggota Kawanua NZ.
2. Jabatan Kepengurusan berlangsung selama tiga tahun.
3. Jabatan Ketua tidak dapat dipangku oleh orang yang sama untuk dua periode berturut-turut.
4. Calon Ketua dan Pengurus adalah anggota yang akan tingal di New Zealand sekurang-kurangnya tiga tahun.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3 - Definisi Anggota
1. Anggota Biasa adalah keluarga atau perseorangan yang sedang berdomisili di New Zealand yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan daerah Sulawesi Utara.
2. Anggota Luar Biasa adalah perseorangan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota karena jasa dan sumbangannya bagi kemajuan Kawanua NZ.
3. Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus karena jasa dan sumbangannya yang luar biasa kepada Kawanua NZ.
Pasal 4 - Persyaratan Anggota
Syarat Anggota Biasa adalah:
1. Keluarga atau perseorangan yang berasal dari daerah Sulawesi Utara, atau
2. Keluarga atau perseorangan yang karena pernikahan dengan warga yang memiliki akar keturunan berasal dari daerah Sulawesi Utara, atau
3. Keluarga atau perseorangan yang bersimpati kepada Kawanua NZ dan bersedia tunduk pada aturan-aturan yang tertuang dalam AD dan ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
4. Menyetujui AD dan ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
5. Mengisi formulir anggota.
Syarat Anggota Luar Biasa dan Kehormatan adalah:
1. Perseorangan yang berdomisili di New Zealand atau di luar New Zealand Zealand yang bersimpati kepada Kawanua NZ.
2. Warga negara Indonesia atau Asing yang bersimpati kepada Kawanua NZ.
3. Prosedur keanggotaan luar biasa dan kehormatan diatur dalam ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 5 - Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan atas ketetapan Rapat Anggota yang akan ditindaklanjuti dalam Rapat Pengurus.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6 - Kewajiban Anggota
1. Menghayati dan mengamalkan visi-visi, asas-asas dan tujuan-tujuan Kawanua NZ yang tertera dalam Pembukaan dan Anggaran Dasar.
2. Mentaati dan memegang teguh AD dan ART beserta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
3. Ikut berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi.
Pasal 7 - Hak Anggota
Anggota Biasa mempunyai hak:
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Mengajukan usul dan saran.
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak:
1. Menyampaikan saran dan usul.
2. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 8 - Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi anggota Kawanua NZ.
Wewenang Rapat Anggota adalah:
1. Mengubah dan menetapkan AD dan ART Kawanua NZ.
2. Menetapkan Program Kerja Kawanua NZ.
3. Memilih Pengurus Harian Kawanua NZ.
4. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus Kawanua NZ
1. Mengubah dan menetapkan AD dan ART Kawanua NZ.
2. Menetapkan Program Kerja Kawanua NZ.
3. Memilih Pengurus Harian Kawanua NZ.
4. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus Kawanua NZ
Rapat Anggota dipimpin oleh Pengurus Kawanua NZ.
Rapat Anggota diselenggarakan minimal sekali setahun dan dihadiri oleh para pengurus dan anggota.
Keputusan dalam Rapat Anggota dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal setengah dari anggota yang hadir ditambah satu anggota.
Jika tidak tercapai jumlah suara yang sah, Rapat Anggota akan diulang kembali dalam rapat kedua kurang dari sebulan dari rapat sebelumnya.
Dalam hal penghitungan suara, suara seorang Pengurus dianggap sebagai suara seorang Anggota.
Pasal 9 - Rapat Pengurus
Rapat Pengurus Kawanua NZ adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua dan pengurus-pengurus lainnya dalam struktur kepengurusan yang tertera dalam Pasal 1.
Wewenang Rapat Pengurus adalah:
1. Merencanakan program kerja tahunan.
2. Menjabarkan program kerja tahunan.
3. Menetapkan kebijaksanaan organisasi.
4. Membuat ketentuan-ketentuan organisasi.
1. Merencanakan program kerja tahunan.
2. Menjabarkan program kerja tahunan.
3. Menetapkan kebijaksanaan organisasi.
4. Membuat ketentuan-ketentuan organisasi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10 - Pengumpulan dan Penggunaan Dana
Pelaksanaan pengumpulan dana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan organisasi.
Segala pengeluaran keuangan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang disiapkan Bendahara sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan dalam ketentuan organisasi baik dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini seperti Lambang dan dan atribut-atribut lainnya akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di: Auckland
Hari: Jumat
Tanggal: 22 November 2013
No
|
Nama
|
Tanda Tangan
|
1
| ||
2
| ||
3
| ||
4
| ||
5
| ||
6
| ||
7
| ||
8
| ||
9
| ||
10
| ||
11
| ||
12
| ||
13
| ||
14
| ||
15
|